Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukumanNYA.
(QS al-Hasyir [59]: 7).
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS al-Maidah [5]: 44).
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang dzalim. (QS al-Maidah [5]: 45).
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang fasik. (QS al-Maidah [5]: 47).
Apakah kamu beriman kepada sebagian dari Kitab (Allah) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan dari orang yang berbuat demikian dari padamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang amat berat.
(QS al-Baqarah [2]: 85).
Pembenaran Pihak yang Membolehkan Tadarruj atau Adanya Masa Transisi dan Jawaban-jawaban Atasnya
Para pendukung ide ini menggunakan pembenaran yang memperkuat pemahaman mereka dalam pemikiran dan dakwah Islam. Dalam rangka mencapai tujuan yang ingin dicapainya mereka telah mempergunakan alasan-alasan itu sebagai dalil terhadap apa yang mereka inginkan. Mereka tidak tunduk kepada nash dan dalalahnya. Mereka malah mempergunakan nash agar sesuai dengan keinginan mereka, seperti yang akan kita lihat nanti. Diantara pembenaran tersebut antara lain:
Pertama: Pendapat mereka yang menyebutkan bahwa Allah tidak mengharamkan riba secara sekaligus. Pengharaman riba itu diturunkan secara bertahap dan berangsur-angsur. Allah SWT berfirman:
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya). (QS ar-Rum [30]: 39).
Kemudian Allah SWT berfirman:
Janganlah memakan riba dengan berlipatganda (QS Ali Imran [3]: 130).
Setelah itu Allah SWT berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut). (QS al-Baqarah [2]: 278).
Berikutnya adalah firman Allah SWT:
Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya. (QS an-Nisa [4]: 161).
Kemudian barulah firman Allah SWT:
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).
Berdasarkan keseluruhan ayat-ayat tersebut diatas, para pendukung tadarruj memahami, bahwa riba pada mulanya adalah mubah berdasarkan ayat pertama. Setelah itu turun ayat yang mengharamkan memakan riba yang berlipat ganda tetapi tidak mengharamkan riba yang (nilainya) sedikit, berdasarkan ayat yang kedua. Kemudian diakhiri oleh ayat yang ketiga yang mengharamkan riba meskipun sedikit, berdasarkan firman Allah SWT:
….dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut). (QS al-Baqarah [2]: 278).
Dari sini mereka mengatakan bahwa pengharaman riba dimulai dengan sindiran, tidak secara terang-terangan. Alasannya adalah ayat yang keempat yang menggambarkan kisah tentang orang-orang Yahudi. Pada akhirnya Allah mengharamkan riba setelah melalui rangkaian ini dan setelah melalui tahapan-tahapan tersebut, dengan firmanNYA:
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).
Orang yang memperhatikan aspek fikih ayat-ayat ini dengan pandangan yang benar, yang sesuai dengan syara, maka pasti akan menemukan bahwa pendapat yang mengatakan tentang bolehnya tadarruj adalah sangat jauh dari kebenaran.
Ayat yang pertama tidak ada kaitannya sama sekali dengan riba yang diharamkan. Ayat tersebut membahas tentang hibah dan hadiah. Makna ayat tersebut adalah, barangsiapa yang telah memberi hadiah karena ingin memperoleh balasan yang berlipat dari manusia maka (dengan riba) dia tidak akan mendapatkan tambahan (nilai) disisi Allah. Dengan kata lain tidak mendapat pahala atas hadiah dan hibah yang diberikannya itu disisi Allah. Sedangkan mengenai shadaqoh, Rasulullah ﷺ bersabda:
Barangsiapa yang bershadaqah dengan sesuatu senilai satu biji kurma dari hasil usaha yang baik (halal), dan Allah tidak menerima kecuali yang baik-baik saja. Maka Allah menerima shadaqah itu dengan tangan kananNYA dan memeliharanya seperti halnya jika seseorang diantara kalian memelihara seekor anak kuda hingga membesar seperti sebuah gunung. (HR Bukhari).
Ibnu Abbas menafsirkan ayat, wa ma ataitum min ar-riba, bahwa yang dimaksud oleh ayat ini adalah seseorang yang memberi hadiah karena menghendaki balasan yang lebih banyak dari apa yang diberikannya, maka hal itu tidak akan bertambah disisi Allah dan tidak akan diberi pahala orang yang memberikan hadiah dengan maksud demikian, meskipun dia tidak berdosa. Untuk makna seperti inilah ayat itu turun (dikutip oleh al-Qurthubi). Ibnu Katsir—rahimullah—berkata mengenai ayat ini:
“Sesungguhnya orang yang memberikan sesuatu karena ingin memperoleh balasan manusia lebih banyak dari apa yang dihadiahkannya, maka orang yang seperti ini tidak mendapatkan pahala di sisi Allah.” Demikian pula penafsiran Ibnu Abbas, Mujahid, adh-Dhahhak, Watadah, Ikrimah, Muhammad bin Ka’ab dan asy-Sya’biy. Dan perbuatan tersebut hukumnya boleh.
Ibnu Abbas berkata: “Riba itu ada dua macam, (yaitu) riba la yashihu (riba yang tidak boleh) yaitu didalam jual-beli, dan riba la ba’sa bihi (riba yang tidak apa-apa) yaitu hadiah seseorang yang ingin memperoleh balasan yang lebih banyak.
Adapun ayat yang kedua:
Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda (QS Ali Imran [3]: 130).
Ayat ini diturunkan untuk melarang makan riba yang berlipat ganda, yaitu riba yang ada pada masa jahiliyah. Di dalam ayat ini tidak dijumpai perkara yang mengikat (men-taqyid) haramnya riba.
Para ahli tafsir telah menyebutkan bahwa surat al-Baqarah yang didalamnnya terdapat ayat pengharaman riba merupakan ayat pertama yang turun di Madinah, sedangkan surat Ali Imran yang didalamnya terdapat ayat yang mengharamkan memakan riba yang berlipat ganda diturunkan sesudah ayat pengharaman riba di surat al-Baqarah. Berdasarkan kenyataan ini, anggapan bahwa Allah telah membolehkan memakan riba yang sedikit, tertolak. Dengan demikian ayat tentang riba yang terdapat pada surat Ali Imran bukan untuk menjelaskan tadarruj melainkan menjelaskan tentang kebiasaan orang kafir yang telah membudaya dengan perkara riba. Jadi, berdasarkan penjelasan tersebut pengharaman riba telah datang sejak awal.
Adapun ayat ketiga:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) (QS al-Baqarah [2]: 278).
Ayat ini tidak bisa diartikan bahwa Allah telah membolehkan bagi kaum Muslim riba yang sedikit, kemudian riba dilarang atas mereka seluruhnya. Ayat ini diturunkan bagi kaum yang telah beriman dan mereka memiliki harta (tetapi) mengandung riba yang berada ditangan orang lain. Sebelumnya mereka telah mengambil sebagian riba dan belum mengambil sisanya. Maka Allah memaafkan mereka atas riba yang telah mereka ambil dan melarangnya dari mengambil sisa riba.
Hal ini diperkuat oleh firman Allah SWT:
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS al-Baqarah [2]: 279).
Begitu juga diperkuat oleh hadis Rasulullah ﷺ:
Ketahuilah bahwa riba jahiliyah… (dihapuskan) semuanya, dan riba yang pertama kali (dihapuskan) adalah ribanya Abbas bin Abdul Muthalib. (Sirah Ibnu Hisyam).
Sedangkan ayat keempat:
Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. (QS an-Nisa [4]: 161).
Riba yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah harta haram dari risywah (uang sogok) dan lain-lainnya yang dahulu dimakan oleh orang-orang Yahudi, seperti yang disinyalir oleh ayat Allah:
Banyak memakan yang haram. (QS al-Maidah [5]: 42).
Maknanya adalah bukan riba yang dimaksudkan oleh syara.
Berdasarkan pembahasan di atas jelas bahwa riba telah diharamkan sejak pertama kali ayat riba diturunkan. Tidak ada indikasi yang menunjukkan bahwa riba telah diharamkan secara bertahap. Berbilangnya nash-nash yang termaktub dalam kasus ini dimaksudkan untuk kejadian-kejadian tertentu. Dan tidak terdapat satu perkara pun yang menunjukkan bahwa riba telah diharamkan secara berangsur-angsur.
Kedua: Pendapat mereka yang menyebutkan bahwa Allah telah mengharamkan khamr secara bertahap. Allah SWT berfirman:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. (QS al-Baqarah [2]: 219).
Firman Allah lainnya:
Janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (QS an-Nisa [4]: 43).
Kemudian firman Allah SWT:
Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr (arak), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr (arak) dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS al-Maidah [5]: 90-91).
Dari keseluruhan ayat diatas, pihak yang membolehkan tadarruj memahami bahwa khamr pada mulanya hukumnya mubah berdasarkan dalil ayat yang pertama. Kemudian turun ayat yang mempersempit kemubahan itu dengan firmanNYA:
Janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk. (QS an-Nisa [4]: 43).
Lalu, pada akhirnya khamr diharamkan setelah penyempitan tersebut.
Apabila ayat-ayat tadi diperhatikan dengan pandangan yang syar’i, maka tidak akan ditemukan tahapan apapun didalam pengharaman khamr. Karena tidak ada hukum atas khamr sebelum turunnya ayat yang mengharamkannya. Artinya, sebelumnya khamr itu dibiarkan, dengan kata lain khamr sebelumnya maskut ‘anhu (didiamkan) meskipun mereka melakukannya, sampai turunnya ayat yang ketiga. Yang memperkuat hal itu adalah peristiwa yang terjadi pada sayidina Umar bin Khattab ra, dimana dia telah berkata:
Wahai Allah, jelaskanlah bagi kami hukum khamr dengan penjelasan yang memuaskan, karena khamr itu menghabiskan harta dan menghilangkan akal.
Lalu turunlah ayat:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. (QS al-Baqarah [2]: 219).
Umar lalu dipanggil, dan ayat tersebut dibacakan kepadanya. Kemudian ia berkata, “Wahai Allah, jelaskanlah bagi kami hukum khamr dengan penjelasan yang memuaskan.”
Setelah itu turunlah ayat:
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk. . (QS an-Nisa [4]: 43).
Umar lalu dipanggil, dan ayat tersebut dibacakan kepdanya. Umar pun berdoa kembali, “Wahai Allah, jelaskanlah bagi kami hukum khamr dengan penjelasan yang memuaskan.” Kemudian turunlah ayat:
Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr (arak), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah (QS al-Maidah [5]: 90-91).
Umar pun dipanggil dan ayat tersebut dibacakan kepadanya hingga ketika sampai bacaan:
maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS al-Maidah [5]: 91).
Umar berkata: “Kami berhenti wahai Rabb, kami berhenti wahai Rabb.” (HR Ahmad, Turmudzi, Nasa’i dan Abu Dawud).
Sayidina Umar terus memohon kepada Allah agar menjelaskan tentang hukum khamr dengan penjelasan yang memuaskan, yang sebelumnya didiamkan kebolehannya sebelum turunnya ayat yang pertama. Beliau terus memohon meskipun telah diturunkan dua ayat yang pertama dan yang kedua. Hal itu menunjukkan bahwa khamr tetap dalam kebolehannya hingga turunnya ayat pengharaman khamr pada ayat yang ketiga.
Larangan yang terdapat didalam ayat yang kedua difokuskan kepada shalat dalam keadaan mabuk, bukan ditujukan kepada (haramnya) khamr. Ayat ini berhubungan dengan shalat. Jika kita perhatikan secara lebih seksama terhadap fikih ayat ini, maka ayat tersebut tidak melarang kaum Muslim (pada waktu itu) meminum khamr selain waktu shalat. Yang dilarang atas kaum Muslim adalah shalat dalam keadaan mabuk, sehingga mereka mengetahui apa yang mereka ucapkan (baca).
Allah telah mencela khamr pada ayat yang pertama karena merugikan. Kemudian melarang shalat dalam keadaan mabuk pada ayat yang kedua. Setelah itu mengharamkan khamr pada ayat yang ketiga. Hal semacam ini tidak bisa dikatakan adanya tahapan di dalam pengharaman khamr, karena tidak seorangpun menganggap khamr itu mubah (boleh) setelah turunnya ayat pengharaman khamr (Surat al-Maidah), baik pada masa Rasulullah ﷺ maupun pada masa Sahabat, atau pada masa Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in. Tidak ada satu pun kitab-kitab fikih yang dikarang oleh ulama-ulama besar dan para mujtahid umat ini yang membahas masalah tadarruj dalam kasus pengharaman khamr.
Dahulu kala, futuhat Islam dilakukan hanya dengan berjalan kaki. Saat itu banyak negeri-negeri dibuka. Pada waktu itu manusia berbondong-bondong masuk ke dalam agama Allah. Kaum Muslim yang membuka negeri itu tidak mempedulikan masih barunya ke-Islaman saudara-saudara mereka, dan tidak membiarkan mereka minum khamr melalui tahapan sebagaimana “tahapan” yang telah dilewati dalam pengharaman khamr. Padahal (kondisi saat itu menuntut) mereka dan sangat dibutuhkan seandainya hal itu bisa dijadikan sebagai patokan. Wajar saja, karena para ulama kita terdahulu tidak pernah membahas masalah tadarruj. Topik ini merupakan pembahasan baru yang didiktekan oleh keadaan yang sulit dan kerasnya situasi—menurut pendapat sebagian orang yang dinamakan sebagai ulama—dan mereka ingin menjadikannya sebagai metoda berpikir yang tidak hanya mencakup sebagian hukum saja tetapi juga melampaui agama seluruhnya. Kiranya benarlah sabda Rasullah ﷺ:
Sesungguhnya barangsiapa diantara kalian yang menjumpai perbedaan yang banyak, maka berhati-hatilah kalian dari segala perkara yang menambah-nambah sesuatu yang baru (dalam masalah agama), karena yang demikian itu adalah bid’ah. Dan setiap bid’ah (tempatnya) di dalam neraka. (HR Turmudzi dan Abu Dawud).
Dengan sendirinya muncul pertanyaan kepada para penganjur tadarruj; Apakah boleh bagi kita mengambil hukum sebelum Islam dengan alasan tadarruj dalam penerapan hukum?
Dengan tegas jawabannya adalah , tidak. Alasannya, hukum pengharaman khamr adalah qoth’i, yang secara syar’i tidak boleh kembali kepada hukum sebelumnya. Jika kita melaksanakan hukum sebelumnya, berarti kita telah melaksanakan apa yang tidak diperintahkan Allah SWT kepada kita. Inilah (pendapat) yang dianut oleh orang-orang terdahulu dan kemudian. Dengan demikian, terhadap khamr sekarang ini hanya ada satu hukum, tidak berubah dalam kondisi apapun.
Ketiga: Pendapat mereka bahwa al-Quran telah diturunkan secara berangsur-angsur dan sedikit demi sedikit, dan tidak turun secara sekaligus. Hal itu—menurut mereka—menunjukkan adanya tadarruj. Jawaban terhadap pernyataan ini adalah bahwa Allah ‘Azza wa Jalla ketika itu menurunkan hukum-hukum berdasarkan peristiwa-peristiwa yang terjadi untuk memperkuat hati. Yang pertama kali turun adalah masalah iman, kemudian tentang surga dan neraka. Setelah itu halal dan haram. Hal ini bukan berarti mengambil sebagian Islam dan meninggalkan sebagian yang lain. Saat itu kaum Muslim bertanggung jawab sebatas (ayat-ayat) al-Quran yang diturunkan, tidak lebih dari itu. Ketika ayat-ayat tentang keimanan turun, sedangkan ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum belum turun, maka kaum Muslim—saat itu—bertanggung jawab terhadap Islam seluruhnya, akan tetapi sampai pada batas-batas yang telah dijelaskan nash-nash syara. Kaum Muslim bertanggung jawab terhadap hukum-hukum yang berkaitan dengan individu Muslim dalam setiap keadaan, baik daulah Islam telah berdiri atau pun belum ada. Sedangkan hukum-hukum Islam yang disandarkan pembebanannya kepada negara maka tetap berkaitan dengan negara. Inilah perincian yang mengikat kaum Muslim, bukan yang lainnya. Tidak ada yang namanya menengok ke belakang.
Sekarang, setelah pemaparan di atas, apa yang dimaksud dengan tadarruj; apa saja yang dicakupnya; serta apa saja alasan orang yang membolehkannya. Kita akan melanjutkan dengan penjelasan mengenai pendapat yang benar menurut syara, dan dibahas dengan metode yang sesuai dengan syara di dalam berpikir.
Kita harus ungkapkan pendapat yang benar, bukan pendapat yang mendekati kebenaran. Ide tentang tadarruj bukan berasal dari syara dan tidak boleh menisbahkannya kepada syara. Permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan tadarruj, (tidak tercakup) apakah ia tergolong hukum syara atau bukan, dan terkait dengan metode berpikir yang tidak sesuai dengan syara dalam kondisi apapun.
Islam memiliki sifat-sifat pokok yang berbeda dengan agama lainnya. Dan tabi’at sistem Islam itu adalah tegak dengan mengikuti wahyu semata. Lagi pula sifat sistem wadh’i (konteks pelaksanaan) adalah hasil temuan dan keahlian manusia yang bagaimanapun kuatnya tetap tidak akan mampu untuk menetapkan penyelesaian-penyelesaian yang benar bagi problematika yang dihadapi manusia.
Tatkala seorang Muslim terikat dengan hukum syara maka dia harus menjadikan keterikatannya itu berdasarkan keimanan kepada Allah SWT. Jika tidak demikian maka konsistensinya itu tidak akan diterima. Demikian juga ketika dia mengajak orang lain kepada Islam maka dia wajib menjadikan iman kepada Allah SWT sebagai asas dakwahnya. Jika tidak maka dakwahnya tidak akan diterima. Topik yang pertama adalah berkaitan dengan keimanan dan yang kedua berhubungan dengan keterikatan yang benar.
Agar seorang Muslim berubah dan sistem juga berubah dengan perubahan yang benar dan lurus, maka wajib memperhatikan asas ruhiyahnya, yaitu dengan mewujudkannya kemudian memupuknya. Adapun perkara lain yang menjadi implikasinya yang berkaitan dengan keterikatan terhadap hukum syara akan menjadi mudah, tanpa perlu mempedulikan apakah sejalan dengan realita yang ada, tabi’at manusia atau hawa nafsu manusia, atau tidak sejalan. Apabila seorang Muslim tidak bersandar pada asas ruhiyah ketika melaksanakan syariat, maka itu dapat menjerumuskannya kepada dosa, bahkan bisa menggelincirkannya kepada kekafiran. Pelaksanaan Islam yang mengacu kepada asas ruhiyah atau iman kepada Allah, tidak akan menjadikan hukum itu jauh atau dekat, kecuali sejauh jarak hukum itu dengan asas ruhiyah tadi.
Sekarang jika ditanyakan kepada orang-orang yang membolehkan tadarruj: Mana asas ruhiyah dari ajakan kepada tadarruj ini? Mana perintah Allah yang menyuruh tadarruj? Dan kemana Rasulullah ﷺ berlindung ketika beliau kondisinya sangat membutuhkan, baik ketika di Mekkah maupun di Madinah?
Bukankah Rasulullah ﷺ telah berkata kepada Bani ‘Amir bin Sha’sha’ah ketika beliau meminta nushrah (kekuasaan/pertolongan) kepada mereka:
Perkara itu ditangan Allah, DIA lah Yang menetapkan sekehendakNYA. (Sirah Ibnu Hisyam).
Ini diucapkan beliau tatkala Bani ‘Amir bin Sha’sha’ah meminta (syarat) kepada Rasulullah ﷺ (ketika mau menolong) agar kendali kekuasaan diberikan kepada mereka setelah wafatnya Rasulullah ﷺ. Hal itu terjadi saat beliau ﷺ sangat membutuhkan adanya orang (pihak) yang dapat menolong dakwah. Bukankah Rasulullah ﷺ bisa saja memenuhi permintaan mereka. Lalu setelah mereka masuk Islam mungkin saja tuntutan mereka akan berubah? Atau apa yang dilakukan Rasulullah ﷺ merupakan ajaran yang benar, dan perintah Allah-lah yang menjadikannya benar di dalam perkataannya tanpa mengindahkan lagi bujuk rayu dan tawar menawar (kompromi), agar dapat diketahui dengan jelas orang-orang yang benar dan orang-orang yang salah.
Bukankah Rasulullah ﷺ telah mengatakan kepada paman beliau Abi Thalib. Saat itu datang kepada beliau meminta agar meringankan beban yang ditanggungnya, dan agar Rasulullah ﷺ tidak membebaninya dengan beban yang tidak sanggup menahannya. Bukankah beliau ﷺ mengatakan kepada pamannya itu:
Demi Allah, wahai pamanku, seandainya mereka meletakkan matahari di tangan kananku dan bulan di tangan kiriku agar aku meninggalkan perkara ini (dakwah) maka aku tidak akan meninggalkannya sampai Allah akan memenangkanku atau aku binasa karenanya. (Sirah Ibnu Hisyam).
Nash yang berasal dari Rasulullah ﷺ ini menunjukkan bahwa beliau tidak menerima sedikitpun kompromi atau tawar menawar didalam syariat. Beliau dalam hal ini telah memberikan sebaik-baik contoh didalam dakwahnya. Beliau tidak mencari muka, tidak berdamai, tidak mengikuti mereka, tidak menunjukkan kasih sayang dan tidak berbasa-basi kepada para penguasa. Dakwah beliau jelas dan berani, yang bisa melahirkan pemikiran yang benar, yang mematahkan dan menyebabkan kebatilan itu sirna.
Bukankah Allah SWT telah memerintahkan kaum Muslim untuk berhijrah, dari tempat dimana mereka tidak bisa melaksanakan apa yang diwajibkan Allah SWT ke tempat mereka bisa melaksanakannya. Dan Allah mengharamkan mereka tinggal ditempat yang mereka tidak mampu menjalankan apa yang diwajibkan Allah SWT. Firman Allah SWT:
Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini? Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekkah).” Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu? (QS an-Nisa [4]: 97).
Ibnu Katsir telah menyebutkan adanya ijma’ yang mengharamkan bertempat tinggal di wilayah yang tidak bisa mendirikan agama di dalamnya.
Bukankah Rasulullah ﷺ memulai dakwahnya dengan Laa Ilaaha illa Allah Muhammad Rasulullah dan beliau mulai menyampaikan itu kepada kaumnya. Kalimat itu pula ucapannya yang terakhir tanpa ada perubahan sedikitpun. Apakah beliau mendakwahkan sesuatu yang lebih ringan dari (kalimat) itu, kemudian beliau berdakwah menyampaikannya secara bertahap sampai akhirnya menyampaikan hukum Allah yang sebenarnya? Sesungguhnya kalimat itu dakwah awal dan akhir beliau ﷺ.
Bukankah Abu Bakar ra telah memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Beliau tidak memberikan tempo (jeda waktu) dan tidak pula berbaik sangka kepada mereka. Tidakkah kita ingat terhadap perkataannya yang terkenal:
Demi Allah, seandainya mereka tidak mau membayar zakat kepadaku, meskipun tali kekang unta, sebagaimana mereka telah membayarnya kepada Rasulullah ﷺ, maka sungguh aku akan memerangi mereka.
Padahal kaum Muslim saat itu sedang menghadapi gerakan pemurtadan dan pembangkangan yang sangat besar?
Apakah kaum Muslim terdahulu telah mengemban dakwah kepada Islam dengan mengambil pemahaman tadarruj? Dan apakah mereka mengambil metoda ini pada saat mereka menerapkan Islam di negeri-negeri yang ditaklukkan, yang wilayahnya berubah dari dar al-kufur menjadi dar al-Islam. Kaum Muslim terdahulu tidak mempedulikan kondisi negeri-negeri yang saat itu baru memeluk Islam. Mereka tidak membiarkan orang-orang yang baru masuk Islam itu meminum khamr sampai jiwa-jiwa mereka terbiasa dengan tidak meminumnya; atau tidak bermuamalah dengan riba; atau tidak melacur dengan wanita. Mereka masuk ke dalam agama Islam secara keseluruhan. Mereka semuanya dilarang mempraktekkan riba, zina atau minum khamr dan seluruh perkara yang diharamkan Allah atas mereka.
Mereka menerapkan hukum-hukum syariat yang telah dibebankan, baik kewajiban yang dibebankan itu terkait dengan individu ataupun jamaah, fardhu ‘ain ataupun fardhu kifayah.
Apakah buku-buku fikih Islam yang ulama telah membahas topik (tadarruj) ini? Dan apakah para fukaha (ahli fikih) maupun mujtahid (pembuat ijtihad) kita terdahulu dan yang terpercaya ada yang meninggung-nyinggung perkara tersebut meskipun sedikit? Sudah sangat masyhur bahwa para fukaha kita telah membahas secara mendetail setiap syariat, baik yang bersifat kulliy ataupun cabang?
Syariat secara umum telah menunjukkan atas wajibnya membalut dakwah dengan kebenaran dan lurusnya jalan. Firman Allah SWT:
Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan kepada hambaNYA al-Kitab (al-Quran) dan DIA tidak mengadakan kebengkokan di dalamnya, sebagai bimbingan yang lurus. (QS al-Kahfi [18]: 1-2).
Allah SWT telah memberitahukan kepada kita bahwa orang-orang kafir ingin membujuk-bujuk kita, berjalan bersama mereka, dan agar kita melepaskan kebenaran serta agar kita menerima perkara-perkara yang dianggap (pada mulanya) sebagai perkara yang enteng dan sepele terhadap kekafiran. Allah berfirman:
Sebagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengmbalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri (QS al-Baqarah [2]: 109).
Kemudian diakhiri dengan hukum-hukum, sebagaimana firman Allah SWT:
Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak lalu mereka bersikap lunak (pula padamu).
(QS al-Qalam [68]: 9).
Maka janganlah kamu ikuti orang-orang yang mendustakan (ayat-ayat Alllah).
(QS al-Qalam [68]: 8).
Rabb kita telah memperingatkan kita atas tunduk (lemah) nya kita terhadap orang-orang dzalim. Firman Allah SWT:
Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang dzalim, yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolong pun selain dari pada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan. (QS Hud [11]: 113).
Dakwah yang benar (dengan mengajak) kepada iman yang benar mampu menjadikan keterikatan seorang Muslim dengan syariatnya secara sempurna, meskipun orang tersebut baru masuk Islam atau baru saja terikat dengan hukum syara. Tidak ada jalan lain bagi kita, sebagai pengemban dakwah, selain dari menanamkan iman kedalam jiwa dan menjaganya hingga memperoleh (panen) buah yang paling baik dengan menjadikan sebaik-baik iltizam dan takwa. Daulah Islam tidak dibangun diatas orang-orang yang kosong dari pemikiran Islam, atau yang disesaki dengan pemikiran Barat, juga tidak didirikan di atas orang-orang yang tidak terpengaruh oleh dakwah maupun orang-orang yang terpaksa menerima dakwah. Daulah Islam, seperti yang telah disampaikan, wajib dibangun di atas opini umum yang terpancar dari kesadaran umum (umat), yang menerima pemikiran Islam dan menerima ide untuk bertahkim (berhukum) kepada Islam. Dengan demikian tidak dibutuhkan kondisi tadarruj dengan dalih untuk mendekatkan jiwa-jiwa (manusia) dengan Islam. Tidak diperlukan sikap dengan mengikuti kelemahan manusia atau mengikuti realita, karena Allah telah memerintahkan kita untuk merubah jiwa-jiwa (manusia) dan merubah realita (yang ada) agar sesuai dengan Islam.
Apabila kita menengok kembali al-Quran, kemudian kita dalami lagi ayat-ayatnya, pasti kita akan mengetahui bahwa perintah (untuk menerapkan hukum) disana itu bersifat qoth’i (otentik). Disamping itu pasti kita akan mengetahui bahwa ide tadarruj adalah ide yang berasal dari luar Islam, berasal dari Barat, dan disusupkan secara dzalim dan penuh kebohongan oleh orang yang menamakan dirinya tokoh.
Rasulullah ﷺ dan orang-orang yang beriman kepadanya, setiap kali diturunkan ayat al-Quran, saat itu juga segera menerapkannya tanpa menunggu-nunggu atau memperlambatnya. Hukum yang diturunkan wajib diterapkan seiring dengan turunnya ayat. Setelah turunnya ayat:
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKU, dan telah Kuridhoi Islam itu jadi agama bagimu. (QS al-Maidah [5]: 3).
Kaum Muslim dituntut untuk melaksanakan Islam secara keseluruhan, dengan tuntutan yang bersifat menyeluruh; baik itu terkait dengan masalah akidah, ibadah ataupun akhlak; baik itu terkait dengan muamalah dengan aspek pemerintahan, ekonomi, sosial atau politik luar negeri; baik dalam kondisi damai maupun perang.
Firman Allah SWT:
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukumanNYA.
(QS al-Hasyir [59]: 7).
Maknanya, ambillah dan amalkanlah seluruh perkara yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ, dan tinggalkanlah serta jauhilah seluruh perkara yang dilarangnya. Kata (ma) di dalam ayat itu termasuk dalam kategori bentuk umum, yang mencakup wajibnya beramal dengan seluruh kewajiban, dan wajibnya meninggalkan atau menjauhi seluruh larangan. Tuntutan untuk melaksanakan atau meninggalkan yang terdapat di dalam ayat ini sifatnya wajib, dengan qarinah (indikasi) yang terdapat di ujung ayat, (yaitu) berupa perintah untuk bertakwa dan ancaman dengan adzab yang pedih bagi yang tidak melaksanakan.
Firman Allah SWT:
(Dan) hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang telah diturunkan Allah, dan janganlah kamu menuruti hawa nafsu mereka. Juga, berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkanmu dari sebagian apa yang telah diturunkan.
(QS al-Maidah [5]: 49).
Ayat ini memerintahkan kepada Rasul dan kaum Muslim setelah beliau dengan perintah yang bersifat jazm (pasti), (yaitu) tentang wajibnya berhukum dengan apa yang diturunkan Allah; baik itu berupa perintah atau pun larangan. Di dalam ayat itu juga Rasulullah ﷺ dan kaum Muslim setelah beliau dilarang untuk mengikuti hawa nafsu manusia lalu cenderung pada keinginan mereka. Demikian juga terdapat peringatan bagi Rasulullah ﷺ dan kaum Muslim sesudah beliau agar tidak dipalingkan oleh manusia dari penerapan sebagian hukum-hukum yang diturunkan Allah.
Allah SWT berfirman:
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS al-Maidah [5]: 44).
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang dzalim. (QS al-Maidah [5]: 45).
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang fasik. (QS al-Maidah [5]: 47).
Di dalam ayat-ayat ini Allah SWT menghukumi kafir atau dzalim atau fasik bagi orang-orang yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan. Lafadz (ma) disini berbentuk umum, mencakup seluruh hukum-hukum syara yang diturunkan, baik berupa perintah-perintah ataupun larangan-larangan.
Berdasarkan penjelasan di atas tampak dengan jelas dan tidak ada keraguan lagi bahwa wajib bagi kaum Muslim, baik individu, jamaah maupun negara, untuk menerapkan hukum-hukum Islam secara sempurna, tanpa menunda-nunda, memperlambat ataupun bertahap dalam penerapannya. Dan tidak ada udzur bagi individu, jamaah ataupun negara untuk tidak menerapkan.
Penerapan dengan tadarruj bertentangan dengan hukum-hukum Islam secara diametral. Islam memandang orang yang menerapkan sebagian hukum seraya meninggalkan sebagian yang lainnya, berdosa disisi Allah, baik ia individu, jamaah ataupun negara.
Sesuatu yang wajib akan tetap wajib, (yaitu) harus dilaksanakan. Dan sesuatu yang haram akan tetap haram, (yaitu) wajib dijauhi. Rasulullah ﷺ tidak menerima tuntutan (yang dilontarkan) utusan bani Tsaqif agar membiarkan berhala yang mereka sembah (Lata) selama tiga tahun; atau membiarkan mereka untuk tidak menjalankan shalat jika mereka masuk Islam. Rasulullah ﷺ tidak menerima (tuntutan tersebut) dan menolaknya dengan tegas. Beliau tetap bersikeras untuk menghancurkan berhala tanpa menunda-nunda waktu, dan tetap memerintahkan shalat tanpa mengulur-ulur waktu.
Allah telah menetapkan bahwa penguasa yang tidak menerapkan seluruh hukum-hukum Islam, atau menerapkan sebagian dan meninggalkan sebagian yang lain, sebagai kafir jika dia tidak meyakini kelayakan hukum-hukum Islam, atau tidak meyakini kelayakan sebagian hukum yang ditinggalkannya itu, yang telah diturunkan oleh Allah kepada RasulNYA. Allah SWT juga menganggapnya dzalim jika dia (penguasa) meyakini kelayakan hukum Islam, tetapi tidak menerapkan sebagian hukum Islam (tidak menyeluruh).
Rasulullah ﷺ dalam hadist Ubadah bin Shamit:
Dan agar kami tidak merebut kekuasaan dari yang berhak. (Rasulullah bersabda): “Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata, dimana kalian memiliki burhan (bukti nyata) disisi Allah.”
(HR Muslim).
Berdasarkan hadist itu, tidak boleh ada (sikap) meremehkan hukum-hukum Allah, tidak juga tadarruj dalam penerapan hukum-hukum Islam. Sebab, tidak ada perbedaan antara satu kewajiban dengan kewajiban yang lainnya, juga antara satu perkara haram dengan perkara haram yang lainnya, termasuk antara satu hukum dengan hukum lainnya. Hukum Allah semuanya sama-sama wajib untuk dilaksanakan., tanpa ada penundaan atau tahapan (dalam pelaksanaannya). Jika tidak, maka kita akan terkena ayat Allah SWT:
Apakah kamu beriman kepada sebagian dari Kitab (Allah) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan dari orang yang berbuat demikian dari padamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang amat berat.
(QS al-Baqarah [2]: 85).
Tidak ada satu udzur (halangan) bagi seorang Muslim untuk tidak menerapkan satupun dari hukum-hukum syara; baik dia sebagai penguasa ataupun sebagai individu biasa, kecuali apabila terdapat rukhsha syar’iyyah (keringanan yang telah ditetapkan oleh syara) yang terdapat di dalam nash-nash syara. Ketidakmampuan yang dapat diterima (secara syar’i) sebagai rukhshah syar’iyyah adalah dalam kondisi lemah yang sebenarnya, yang bisa diindera, atau dalam kondisi keterpaksaan yang sebenarnya, seperti pada keadaan adanya mukrah al-mulji (yaitu, paksaan yang jika tidak dilaksanakan akan membahayakan jiwa). Contohnya, adalah kondisi Rasulullah ﷺ ketika menawarkan sepertiga hasil panen (kurma) penduduk Madinah kepada Yahudi bani Gathfan; atau seperti kondisi Khalifah tatkala berunding dengan para pembangkang; atau seperti dibolehkannya makan bangkai bagi orang yang hampir binasa kelaparan.
Dan kita, dengan memperhatikan apa yang telah dilontarkan, akan menjumpai bahwa ide tadarruj lahir karena tekanan realita. Lalu berupaya untuk melepaskan diri dari tekanan tersebut seraya mencari-cari dalih untuk dijadikan sebagai alasan dan justifikasi bagi mereka untuk berdakwah dengan model tadarruj. Jadi, yang muncul pertama kali adalah ide tadarruj, kemudian dicarikan dalil syar’i yang mereka takwilkan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh ide tersebut. Artinya, dari awalnya (ide ini) sudah menyimpang. Disarankan agar bisa keluar dari situasi seperti ini, bagi kaum Muslim yang mengambil ide tadarruj wajib melepaskan pakaian “kelemahan” yang mereka kenakan. Dan hendaklah mereka berhubungan dengan syara dengan bentuk hubungan yang meyakini secara total Rabbnya, beriman kepadaNYA dengan keimanan yang kuat bahwa DIA lah yang mengatur seluruh perkara dan mengubah seluruh situasi dan kondisi. Dialah yang memberikan pertolongan kepada yang berhak mendapatkan pertolongan. Dengan keimanan seperti itulah seorang Muslim (seharusnya) menghadapi realita yang keras dan situasi yang sulit. Dengan imannya itu seorang Muslim mencari kemuliaan dan menjadikannya sebagi titik tolak dakwahnya, sekaligus sebagai terminal perjalanan dakwahnya. Kita akan melihat bahwa hal itu akan mempengaruhi obyek dakwah dengan bentuk keterikatan yang benar dan konsistensi yang lurus, tanpa memerlukan tadarruj.
Seruan kepada tadarruj adalah seruan kepada selain Islam. Dan hal ini diharamkan. Sikap seperti ini akan menjadikan orang-orang non muslim dan Muslim yang lalai sementara mereka diseru dengan seruan yang bertumpu pada tadarruj akan menjadi ragu-ragu dalam menerima apapun yang ditawarkan kepadanya. Keraguan ini harus ditanggung sang da’i, karena dia tidak memaparkan tentang Islam. Seruannya itu juga jauh dengan asas ruhiyah, yang dibangun diatas keimanan kepada Allah Yang Maha Pencipta dan Maha Mengatur. Berdasarkan asas ruhiyah itulah diambil hukum-hukum syara atau ditinggalkan. Sikap seperti inilah yang menjadikan hujjah Allah tetap tegak atas para da’i dibandingkan dengan menetapkan hujjah mereka berdasarkan asas yang lain.
Seruan kepada tadarruj mengindikasikan campur tangan (manusia) dalam penetapan hukum. Yaitu dibolehkannya bagi manusia untuk menerapkan Islam secara parsial, dengan dalih tidak mampu menerapkannya secara sempurna dan sekaligus. Padahal, kita telah diperintahkan agar tidak mendahulukan atau menunda-nunda apa yang telah ditetapkan Allah atas kita. Lagi pula bukankah yang mengobati manusia (menyelesaikan segala persoalannya) adalah Rabbnya Yang Maha Mengetahui, yang mengetahui apa yang diciptakanNYA. Bagaimana mungkin seorang Muslim bisa mentolelir dirinya dengan menyerukan tadarruj, dan turut campur dalam proses pembuatan hukum ini. Seharusnya, tugas seorang da’i terbatas hanya dalam penerapan dan penyampaian hukum-hukum (Islam), bukan dalam pembuatannya.
Seruan kepada tadarruj telah memberikan kepada seorang da’i metoda berpikir yang rusak. Dengan acuan yang rusak tersebut da’i tadi menyeru manusia. Jika metoda ini dibawa dan ditularkan kepada yang lain, dan pada saat yang sama obyek dakwah juga terpengaruh, maka hal itu akan merusak metoda berpikir yang dimilikinya. Hal ini perlu diganti, sebagaimana halnya merubah pemikiran yang salah. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa metoda berpikir itu datangnya diawal proses perubahan. Oleh karena itu perubahan metoda berpikir jauh lebih penting daripada perubahan pemikiran yang lain. Tidak akan ada perubahan umat secara signifikan sebelum metoda berpikirnya dirubah (dengan standar Islam), meskipun secara umum. Metoda berpikir yang rusak ini, yang menjadi acuan manusia berpikir dan berdakwah harus diganti dengan metoda berpikir yang benar (menggunakan standar Islam).