Tag Archive: mengenal Allah


Allah SWT berfirman:

[ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ [النحل: 125

Serulah mereka ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik serta bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu adalah Yang Lebih Mengetahui siapa yang tersesat dari jalanNYA dan Yang Lebih Mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.

(QS an-Nahl [16]: 125).

Ayat di atas menerangkan tiga metode (thariqoh) penyampaian dakwah atau pengembanan risalah. Ada cara yang berbeda untuk sasaran dakwah yang berbeda.

Pertama: dengan hikmah, maksudnya dengan dalil (burhan) atau hujjah yang jelas (qoth’i maupun zhanni) sehingga menampakkan kebenaran dan menghilangkan kesamaran. Sebagian mufassir seperti as-Suyuthi, al-Fairuzabadi, dan al-Baghawi mengartikan hikmah sebagai al-Quran. Ibnu Katsir menafsirkan hikmah sebagai apa saja yang diturunkan Allah berupa al-Kitab dan as-Sunnah.

Penafsiran tersebut tampaknya masih global. Mufassir lainnya lalu menafsirkan hikmah secara lebih rinci, yakni sebagai hujjah atau dalil. Sebagian mensyaratkan hujjah  itu harus bersifat qoth’i (pasti), seperti an-Nawawi al-Jawi. Yang lainnya, seperti al-Baidhawi, tidak mengharuskan sifat qoth’i,  tetapi menjelaskan karakter dalil itu, yakni kejelasan yang menghilangkan kesamaran. An-Nawawi al-Jawi menafsirkan hikmah sebagai hujjah yang qoth’i yang menghasilkan aqidah yang meyakinkan. An-Nisaburi menafsirkan hikmah sebagai  hujjah yang qoth’i yang dapat menghasilkan keyakinan. Al-Baidhawi dan Al-Khazin mengartikan hikmah dengan ucapan yang tepat (al-muqalah al-muhkamah), yaitu dalil yang menjelaskan kebenaran dan menyingkirkan kesamaran (ad-dalil al-muwadhdhih li al-haq wa alimunzih li asy-syubhah). Al-Asyqar menafsirkan hikmah dengan ucapan yang tepat dan benar (al-muqalah al-muhakkamah ash-shahibah).

Pertama, Jumhur mufassir menafsirkan kata hikmah dengan hujjah atau dalil. Dari ungkapan para mufassir di atas juga dapat dimengerti, bahwa hujjah yang dimaksud adalah hujjah yang bersifat rasional (‘aqliyyah/fikriyyah), yakni hujjah yang tertuju kepada akal. Alasannya, para mufassir seperti al-Baidhawi, al-Alusi, an-Nisaburi, al-Khazin, dan an-Nawawi al-Jawi mengaitkan seruan dengan hikmah ini kepada sasarannya yang spesifik, yakni golongan yang mempunyai kemampuan berpikir sempurna. Cara dakwah dengan hikmah ini tertuju kepada mereka yang ingin mengetahui hakikat kebenaran yang sesungguhnya, yakni mereka yang memiliki kemampuan berpikir yang tinggi atau sempurna, seperti para pemikir dan cendekiawan.

Kedua, dengan maw’izhah hasanah, yaitu peringatan yang baik yang dapat menyentuk akal dan hati (perasaan). Misalnya dengan menyampaikan aspek targhib (memberi dorongan/pujian) dan tarhib (memberi peringatan/celaan) ketika menyampaikan hujjah. Sebagian mufassir menafsirkan maw’izhah hasanah (nasihat/peringatan yang baik) secara global, yaitu nasihat atau peringatan al-Quran (mawa’izh al-Quran). Demikian pendapat al-Fairuzabadi, as-Suyuthi dan al-Baghawi. Namun, as-Suyuthi dan al-Baghawi sedikit menambahkan, dapat juga maknanya adalah perkataan yang lembut (al-qawl ar-raqiq).

Merinci tafsiran global tersebut, para mufassir menjelaskan sifat maw’izhah hasanah sebagai suatu nasihat yang tertuju pada hati (perasaan), tanpa meninggalkan karakter nasihat itu yang tertuju pada akal. Sayyid Quthub menafsirkan maw’izhah hasanah sebagai nasihat yang masuk ke dalam hati dengan lembut (tadhkulu il-a al-qulub bi rifq). An-Nisaburi menafsirkan maw’izhah hasanah sebagai dalil-dalil yang memuaskan (ad-dalala’il al-iqna’iyyah), yang tersusun untuk mewujudkan pembenaran (tashdiq) berdasarkan premis-premis yang telah diterima. Al-Baidhawi dan al-Alusi menafsirkan maw’izhah hasanah sebagai seruan-seruan yang memuaskan/meyakinkan (al-khithabat al-muqni’ah) dan ungkapan-ungkapan yang bermanfaat (al-‘ibar an-nafi’ah). An-Nawawi al-Jawi menafsirkan sebagai tanda-tanda yang bersifat zhanni (al-amarat azh-zhanniyah) dan dalil-dalil yang memuaskan. Al-Khazin menafsirkan maq’izhah hasanah dengan targhib (memberi dorongan untuk menjalankan ketaatan) dan tarhib (memberikan ancaman/eringatan agar meninggalkan kemaksiatan).

Dari berbagi tafsir itu, karakter nasihat yang tergolong maw’izhah hasanah ada dua:

  1. Menggunakan ungkapan yang tertuju pada akal. Ini terbukti dengan ungkapan yang digunakan para mufassir, seperti an-Nisaburi, al-Baidhawi, dan al-Alusi, akni kata dala’il (bukti-bukti), muqaddimah (premis), dan khithab (seruan). Semua ini jelas berkaitan dengan fungsi akal untuk memahami.
  2. Menggunakan ungkapan yang tertuju pada hati/perasaan. Terbukti, para mufassir menyifati dalil itu dengan aspek kepuasan hati atau keyakinan. AN-Naisaburi, misalnya, menggunakan kata dala’il iqna’iyyah (dalil yang menimbulkan kepuasan/keyakinan). Al-Baidhawi dan al-Alusi menggunakan ungakapan al-khithabat al-muqni’ah (ungkapan-ungkapan yang memuaskan). Adanya kepuasan dan keyakinan (‘iqna) jelas tidak akan terwujud tanpa proses pembenaran dan kecondongan hati. Semua ini berkaitan dengan fungsi hati untuk meyakini atau puas terhadap sesuatu dalil. Diantara upaya untuk menyentuh perasaan adalah menyampaikan tarhib dan targhib, sebagaimana ditunjukkan oleh al-Khazin.

Cara dakwah dengan maw’izhah hasanah ini tertuju kepada masyarakat secara umum. Mereka adalah orang-orang yang taraf berpikirnya di bawah golongan yang diseru dengan hikmah, namun masih dapat berpikir dengan baik dan mempunyai fitrah dan kecenderungan yang lurus. Demikian menurut al-Baidhawi, al-Alusi, an-Nisaburi, al-Khazin dan an-Nawawi al-Jawi.

Ketiga, dengan jadal (jidal/mujadalah) billati hiya ahsan, yaitu debat yang paling baik. Dari segi cara penyampaian, erdebatan itu disampaikan dengan cara yang lunak dan lembut, bukan cara yang keras dan kasar. Dari segi topik, semata terfokus pada usaha mengungkap kebenaran, bukan untuk mengalahkan lawan debat semata atau menyerang pribadinya. Dari segi argumentasi, dijalankan dengan cara menghancurkan kebatilan dan membangun kebenaran.

Sebagian mufassir memaknai jidal billati hiya ahsan (debat yang terbaik) secara global. Al-Fairuzabadi, misalnya, menafsirkan jidal billati hiya ahsan sebagai berdebat dengan al-Quran atau dengan kalimat Laa ilaaha illa Allah. Contohnya, menurut as-Suyuthi, adalah seperti seruan kepada Allah dengan ayat-ayatNYA dan seruan pada hujjah-hujjahNYA.

Pada penafsiran yang lebih rinci akan didapati perbedaan pendapat di kalangan para mufassir. Akan tetapi, perbedaan itu sesungguhnya dapat dihimpun (jama’) dan diletakkan dalam aspeknya masing-masing. Perbedaan itu dapat dikategorikan menjadi tiga aspek:

  1. Dari segi cara (uslub), sebagian mufassir menafsirkan jidal billati hiya ahsan sebagai cara yang lembut (layyin) dan lunak (rifq), bukan dengan cara keras lagi kasar. Inilah penafsiran Ibn Katsir, al-Baghawi, al-Baidhawi, al-Khazin, dan M. Abdul Mun’in al-Jamal.
  2. Dari segi topik (fokus) debat, sebagian mufassir menjelaskan bahwa jidal billati hiya ahsan sebagai debat yang dimaksudkan semata-mata untuk mengungkap kebenaran pemikiran, bukan untuk merendahkan atau menyerang pribadi lawan debat. Sayyid Quthub menerangkan bahwa jidal billati hiya ahsan bukan dengan jalan menghinakan (tardzil)/mencela (taqbih) lawan debat, tetapi berusaha meyakinkan lawan untuk sampai pada kebenaran.
  3. Dari segi argumentasi, sebagian mufassir menjelaskan bahwa argumentasi dalam jidal billati hiya ahsan mempunyai dua tujuan sekaligus, yaitu untuk menghancurkan argumentasi lawan (yang batil) dan menegakkan argumentasi kita (yang haq). Imam an-Nawawi al-Jawi menjelaskan bahwa tujuan debat adalah ifhamuhum wa ilzamuhum (untuk membuat diam lawan debat dan menetapkan kebenaran pada dirinya). Imam al-Alusi mencontohkan debatnya Nabi Ibrahim a.s. dengan Raja Namrudz. Jika kita dalami, dalam debat itu ada dua hal sekaligus; menetapkan kebenaran dan menghancurkan kebatilan (QS al-Baqarah [2]: 258).

Cara dakwah dengan mujadalah billati hiya ahsan ini tertuju kepada orang yang cenderung suka berdebat dan membantah, yang sudah tidak dapat lagi diseru dengan jalan hikmah dan maw’izhah hasanah.

metode penyampaian dakwah

Bagian akhir ayat memberikan arti, bahwa jika kita telah menyeru manusia dengan tiga jalan tersebut, maka urusan selanjutnya terserah Allah. Memberikan hidayah bukan kuasa manusia, melainkan kuasa Allah semata. Kita hanya berkewajiban menyampaikan (balagh); Allahlah yang akan memberikan petunjuk serta memberikan balasan, baik kepada yang menjdapat hidayah maupun yang tersesat.

 

 

Kenikmatan menjalani hidup dari bangun tidur hingga tidur lagi? Keadaan yang aman damai, harta benda, anak cucu, ilmu, makanan yang banyak dan nikmat, kesehatan umur dan segala kesenangan lainnya.

Pernahkah kita berpikir tentang saudara Muslim kita di daerah konflik, jangankan makan dan sekolah yang nyaman, ibadah saja mereka dalam keadaan tidak aman, demi aqidah Islam mereka beribadah diantara peluru yang lalu lalang dan suara dentuman bom yang suatu saat bisa saja menghantam mereka.

Mari kita renungkan… Mari kita pikirkan…

Apakah kenikmatan yang kita dapat ini, karena kita jauh lebih taat kepada Allah daripada mereka?

Apakah kenikmatan yang kita nikmati ini karena kita karena ibadah kita jauh lebih hebat dari pada mereka?

Ternyata bukan, belum tentu level keimanan kita lebih tinggi dari mereka, belum tentu ilmu Islam kita lebih baik dari mereka, belum tentu juga kualitas ibadah kita lebih baik dari mereka!

Ini adalah ujian dari Allah SWT bagi manusia. Untuk menyeleksi kita. Seberapa manusia kah kita? Karena manusia adalah “hayawanun natik” hewan yang dapat berbicara. Yang membedakan manusia dengan hewan ada lah kewajiban yang harus dilaksanakan kepada Allah, yaitu ibadah. Jika manusia tidak beribadah (menjalankan kewajibannya) apa bedanya kita dengan binatang?

Tingkatan-Nafsu-Manusia

Diantara manusia sendiri terdapat tingkatan kemuliaan berdasarkan nafsunya. Kita bisa menilai diri kita sendiri, berada di level mana kita, dan kita bisa membuat target sendiri, ingin mencapai level mana kita, tentu target itu ada konsekuensinya, konsekuensi keimanan.

Golongan manusia yang pertama adalah manusia dengan nafsu amaroh, yaitu manusia yang menjalankan kewajibannya kepada Allah, tetapi masih melakukan dosa. Inilah serendah-rendahnya level manusia.

Golongan manusia kedua adalah manusia dengan nafsu lawwamah, yaitu manusia yang menjalankan kewajibannya kepada Allah juga sudah meninggalkan dosa-dosa dzohir (fisik), tetapi masih melakukan dosa hati seperti iri, dengki dan lain-lain.

Golongan ketiga adalah manusia dengan nafsu mulhammah, yaitu manusia yang menjalankan kewajibannya kepada Allah juga sudah meninggalkan dosa dzohir dan juga dosa hati, tetapi masih ada sedikit dosa hati seperti riya dan lain-lain.

Golongan keempat adalah manusia dengan nafsu muthmainnah, yaitu manusia yang mempunyai ketenanga jiwa, karena sudah dekat kepada Allah sedangkan urusan dunia walaupun tetap harus dijalankan dengan serius, tetapi tidak menjadi prioritas lagi jika dibandingkan dengan urusan akhirat. Dan  golongan nafsu ini lah titik aman, seminim-minimnya Muslim harus berada. Karena mulai dari golongan ini lah Muslim yang masuk surga, ketiga golongan dibawahnya (sebelumnya) itu tempatnya di neraka. Wallahu’alam.

Ada tiga golongan lagi di atas level muthmainnah yaitu rhodiyah, mardiyah dan kamilah, jiwa yang tenang, tawakkal dan ridho atas segala ketetapan Allah, juga tidak berduka, sedih dan cemas atas urusan dunia. Manusia yang termasuk golongan mardiyah adalah para Sahabat sedangkan golongan kamilah adalah golongan para Nabi dan Rasul Allah SWT.

Saat ini, mayoritas Muslim di dunia mengikuti ajaran Nabi Muhammad ﷺ hanya dalam perihal ibadah ritual (mahdhoh) saja, sedangkan amalan muamalah lainnya mengikuti selain Rasululah ﷺ. Seperti berpolitik mengikuti Heraclitus, pergaulan;sosial;budaya mengikuti Karl Marx dan Lenin, berekonomi mengikuti Adam Smith, teori Charles Darwin masih diajarkan kepada anak-anak kita, sejarah  dimanipulasi, kurikulum pendidikan dan hukum mengikuti warisan kafir penjajah, hukum pidana yang digunakan pada masa kolonial Belanda, Undang-undang Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan lain-lain.

Islam adalah agama yang sempurna. Definisi “sempurna” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah utuh dan lengkap segalanya (tidak bercacat dan bercela);  teratur dengan sangat baik; terbaik. Jadi Islam melalui al-Quran dan as-Sunnah sudah mengatur segala sesuatunya dari A sampai Z tentang kehidupan manusia di dunia, dan berlaku mulai dari mulai diturunkan hingga hari kiamat kelak. Maka sungguh ironi melihat kenyataan umat saat ini, yang “mengada-ada” aturan hidup di dunia menurut hawa nafsu mereka sendiri. Sikap seperti itu otomatis “meniadakan” hukum Allah (Islam).  Banyak sekali ayat-ayat al-Quran dan hadits-hadits Rasulullah ﷺ yang dilanggar oleh umat Islam masa kini. Berikut diantaranya:

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Siapa saja yang mencari agama (aturan hidup) selain Islam, sekali-kali tidak akan diterima, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.

(QS Ali Imran [3]: 85).

Nabi saw. juga bersabda:

لَوْ أَصْبَحَ فِيكُمْ مُوسَى ثُمَّ اتَّبَعْتُمُوهُ، وَتَرَكْتُمُونِي لَضَلَلْتُمْ

Andai Nabi Musa as. ada di tengah-tengah kalian, lalu kalian mengikuti dia dan meninggalkan aku, sungguh kalian tersesat

(HR Ahmad).

Mengikuti Nabi Musa as. saja kita termasuk orang yang sesat, apalagi mengikuti manusia biasa (selain nabi). Seperti dicontohkan di atas.

 
مَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim.
(QS Al-Maidah: 44)

مَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.
(QS Al-Maidah: 45)

احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ
maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.
(QS Al-Maidah: 47)

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ
Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.
(QS Al-Maidah: 49)

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?
(QS Al-Maidah: 50)

فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.
(QS An-Nisa: 65)

Berarti mayoritas Muslim saat ini mengimani ayat-ayat tentang Ibadah ritual (mahdhoh) tetapi mengingkari ayat-ayat lainnya. Maka keimanan mayoritas Muslim saat ini dipertanyakan. Apakah benar Mu’min atau keimanannya batal karena kufur terhadap ayat lainnya?
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ

مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ

“Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian dari padamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.”
(QS Al-Baqarah 85)

Di era modern penuh fitnah dewasa ini salah satu bidang yang ramai ditolak oleh kaum muslimin ialah bidang hukum. Allah سبحانه و تعالى memerintahkan orang-orang beriman agar ber-tauhid (mengesakan Allah) dalam bidang hukum sebagaimana keharusan ber-tauhid pada bidang-bidang kehidupan lainnya.

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ

Allah سبحانه و تعالى memerintahkan orang-orang beriman agar memutuskan perkara (menetapkan hukum) berlandaskan Kitabullah. Artinya, wajib hukumnya bagi kaum muslimin menerima dan menegakkan hukum Allah, bukan hukum manusia yang tentunya berlandaskan hawa nafsu. Bahkan dalam ayat-ayat lainnya Allah secara tegas menyatakan bahwa hak menetapkan hukum merupakan hak prerogratif Allah سبحانه و تعالى . Allah tidak memerlukan adanya sekutu alias partner di dalam menyusun hukum-Nya.

إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.”
(QS Al-An’aam 57)

وَلا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا

“… dan Dia (Allah) tidak mengambil seorang pun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan hukum-Nya”.
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلالا بَعِيدًا

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syetan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.”
(QS An-Nisa 60)